PPID - Wilayah

Tugas dan Fungsi PPID

Tugas PPID Kelurahan

  • Mengumpulkan dan Mengupdate Data: Mengidentifikasi, mengumpulkan, dan memutakhirkan seluruh data serta informasi publik yang dihasilkan di tingkat kelurahan secara berkala
  • Memberikan Layanan Informasi: Menerima, memproses, dan memberikan tanggapan atas permohonan informasi publik yang diajukan oleh masyarakat secara cepat, tepat waktu, dan transparan.
  • Melakukan Pengujian Konsekuensi: Membantu melakukan pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan (rahasia atau tidak boleh dipublikasikan) berdasarkan undang-undang sebelum menolak permohonan informasi.
  • Membuat Laporan Berkala: Menyusun laporan tahunan mengenai pelaksanaan pelayanan informasi publik di tingkat kelurahan untuk disampaikan kepada PPID tingkat Kecamatan atau PPID Utama (Kota/Kabupaten).


Fungsi PPID Kelurahan

  • Fungsi Pengelolaan Dokumentasi: Mengelola sistem penyimpanan dan pengarsipan dokumen agar informasi publik dapat diakses dengan mudah, rapi, dan aman.
  • Fungsi Edukasi Informasi: Menyebarluaskan kebijakan, pengumuman penting, dan program kerja kelurahan kepada masyarakat melalui media digital (website/media sosial kelurahan) maupun papan pengumuman fisik.
  • Fungsi Penyelesaian Sengketa Awal: Menerima keberatan awal dari pemohon informasi jika pelayanan informasi di tingkat kelurahan dirasa kurang memuaskan, sebelum berlanjut ke ajudikasi Komisi Informasi.