Mengumpulkan dan Mengupdate Data: Mengidentifikasi, mengumpulkan, dan memutakhirkan seluruh data serta informasi publik yang dihasilkan di tingkat kelurahan secara berkala
Memberikan Layanan Informasi: Menerima, memproses, dan memberikan tanggapan atas permohonan informasi publik yang diajukan oleh masyarakat secara cepat, tepat waktu, dan transparan.
Melakukan Pengujian Konsekuensi: Membantu melakukan pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan (rahasia atau tidak boleh dipublikasikan) berdasarkan undang-undang sebelum menolak permohonan informasi.
Membuat Laporan Berkala: Menyusun laporan tahunan mengenai pelaksanaan pelayanan informasi publik di tingkat kelurahan untuk disampaikan kepada PPID tingkat Kecamatan atau PPID Utama (Kota/Kabupaten).
Fungsi PPID Kelurahan
Fungsi Pengelolaan Dokumentasi: Mengelola sistem penyimpanan dan pengarsipan dokumen agar informasi publik dapat diakses dengan mudah, rapi, dan aman.
Fungsi Edukasi Informasi: Menyebarluaskan kebijakan, pengumuman penting, dan program kerja kelurahan kepada masyarakat melalui media digital (website/media sosial kelurahan) maupun papan pengumuman fisik.
Fungsi Penyelesaian Sengketa Awal: Menerima keberatan awal dari pemohon informasi jika pelayanan informasi di tingkat kelurahan dirasa kurang memuaskan, sebelum berlanjut ke ajudikasi Komisi Informasi.